Kepala Barekraf Triawan Munaf menuturkan keringanan pajak tersebut diperlukan guna menggairahkan industri perfilman nasional yang saat ini terkesan jalan di tempat atau stagnan.
"Kami inginnya untuk produksi (film) ada keringanan pajak, untuk orang luar yang mau syuting di Indonesia ada keringanan pajak," ujarnya usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Triawan mengatakan, kebijakan semacam ini lazim di dunia karena sudah diterapkan hampir di semua negara. Menurutnya, hanya Indonesia yang belum memberikan fasilitas keringanan pajak atas kegiatan produksi film di wilayahnya.
"Orang syuting di Indonesia dan bisa memperkenalkan Indonesia 100 persen, kita (akan) berikan keringanan pajak, karena itu memperkenalkan Indonesia ke luar negeri," jelasnya.
Kendati demikian, Triawan tidak bisa menjamin fasilitas fiskal dan liberalisasi industri perfilman bakal langsung menggairahkan bisnis film nasional. Menurutnya, butuh waktu bagi calon investor untuk mengkalkulasi rencana bisnisnya di Indonesia.
"Enggak ada jaminan, ketika kemudahan diberikan mereka mau langsung investasi, tapi kita harapan kegairahan produksi dari investor asing untuk bermitra," tuturnya. (ags/gen)