Vanda Mutia Dewi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia menuturkan areal moratorium gambut merupakan salah satu produk dari kemitraan perubahan iklim antara Norwegia-Indonesia. Namun pada kenytaannya, areal moratorium tersebut justru didominasi oleh hamparan perkebunan sawit.
Berdasarkan penelusuran Greenomics, hampir 1,3 juta hektar areal moratorium gambut yang tersebar di Provinsi Riau, mayoritasnya merupakan hamparan perkebunan sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kemitraan Norwegia-Indonesia pada pertengahan Mei 2010 bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam menurunkan emisi secara signifikan, di antaranya, dengan menghindari terjadinya pembukaan lahan gambut.
"Itu tidak hanya terjadi di Provinsi Riau, namun juga tersebar di provinsi-provinsi lain di Pulau Sumatera dan Kalimantan," ujar Vanda melalui keterangan tertulis, Kamis (21/1).
Dia menilai salah kelola areal moratorium gambut saat ini merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya kepada pemerintahan sekarang.
"Pihak-pihak yang terkait dengan implementasi kemitraan Norwegia-Indonesia tersebut tentu harus menjelaskan ke publik, mengapa mayoritas areal moratorium gambut ternyata isinya adalah perkebunan sawit," jelas Vanda.
Laporan Greenomics tersebut juga mengaitkan keterlibatan rantai pasokan minyak sawit dari grup bisnis besar yang tergabung sebagai penandatangan Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP). Antara lain yang disebut Greenomics adalah Wilmar, Musim Mas, Golde Agri Resources, Cargill, dan Asian Agri.
"Sebagai penandatangan IPOP, tentu saja rantai pasokan minyak sawit dari grup-grup bisnis besar itu harus bebas dari areal moratorium gambut, baik yang tersebar di Sumatera maupun Kalimantan. Mereka harus mengambil sikap dan keputusan cepat," tutup Vanda. (ags)