"Kami sudah menjawab permohonan (perpanjangan izin ekspor) Freeport. Kami kirim suratnya hari ini," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot di Jakarta, Kamis (21/1).
Bambang menjelaskan untuk bisa mengantongi izin ekspor dari Kementerian Perdagangan, Freeport Indonesia harus lebih dulu memperoleh surat rekomendasi dari Ditjen Minerba setelah memenuhi persyaratan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di mana ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Di samping itu perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini juga harus membayar bea keluar sebesar 5 persen sebagai ketentuan dari Kementerian Keuangan.
"Syarat itu yang harus mereka penuhi. Kami berharap mereka segera memberi jawaban," ujarnya.
Sebagai pengingat, pada periode Juli 2015 sampai Januari 2016 Freeport Indonesia diberikan izin untuk mengekspor 775 ribu ton konsetrat. Angka ini meningkat 195 ribu ton dibandingkan kuota Januari-Juli 2015 di angka 580 ribu ton.
Sementara untuk pengenaan bea keluar Freeport Indonesia ditetapkan berada di angka 5 persen, turun 2,5 persen lantara progres smelter Gresik diklaim pemerintah telah mencapai 13 persen. (dim)