Menyoal perpanjangan izin ekspor mineral, Bambang mengaku sampai detik ini belum mendapatkan kepastian dari anak usaha Freeport McMoran itu soal kesanggupannya memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah.
"Belum ada (respon), prinsipnya kalau dia memenuhi (persyaratan) akan kita berikan izin," ujar Bambang ditemui di Gedung DPR, Senin (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun persyaratan tersebut antara lain menyerahkan dana deposito komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian biji mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur sebesar US$530 juta ke Kementerian ESDM.
Namun Bambang memastikan, pemerintah tidak memiliki batasan waktu (deadline) terkait pengajuan perpanjangan yang dilakukan oleh Freeport.
"Prinsipnya kalau dia memenuhi ketentuan akan kita berikan izin," jelas Bambang. (ags/gen)