“Semangatnya menarik investor. Daripada pabriknya di Thailand, lebih baik dibuka di Indonesia, dengan syarat local content-nya lebih besar,” kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Kukuh Sumardono Basuki kepada CNNIndonesia.com, kemarin.
Kukuh yakin, fasilitas fiskal tersebut merupakan daya tarik tambahan bagi para investor asing mengingat Indonesia memiliki banyak potensi tenaga kerja yang bisa dioptimalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kukuh menambahkan pemerintah juga akan memberikan penundaan bea masuk bagi barang perantara (intermediate goods) yang memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 30 persen.
Rela Berkorban
Meskipun kebijakan tersebut berpotensi memangkas pendapatan negara dari sektor PPN dan bea masuk, namun Kukuh berpendapat nilai investasi yang akan didapat pemerintah juga memiliki nilai tambah bagi perekonomian masyarakat. Fasilitas fiskal menurutnya merupakan syarat utama yang harus diberikan jika Indonesia ingin dilirik oleh investor.
"Jangan sampai kita ketinggalan dari negara lain. Kalau sudah pabriknya di bangun di negara lain, kita tidak bisa apa-apa. Makanya kita perlu segera menyatakan kita punya fasilitasi begitu dengan harapan mereka melirik Indonesia," jelasnya.
Seluruh rencana kebijakan tersebut merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas di dalam Negeri yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kukuh mengungkapkan peraturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan dikeluarkan akhir Februari mendatang. (gen)