Salah satu bidang usaha yang menjadi perdebatan lintas kementerian dan lembaga dalam rapat koordinasi terakhir pada 20 Januari 2016 adalah soal porsi penguasaan asing di industri gula pasir.
Kementerian Pertanian dalam rapat tersebut meminta agar porsi investasi asing di industri gula pasir dikurangi, dari saat ini maksimal 95 persen menjadi 49 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan BKPM meliberalisasi industri gula pasir adalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam beleid tersebut, pananaman modal di bidang usaha perkebunan tebu dan industri gula wajib melakukan kemitraan dengan inti plasma sebesar 30 persen.
Lihat juga:20 Bidang Usaha Baru Masuk Dalam Revisi DNI |
Khusus untuk industri lokomotif dan gerbing kereta, Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya kemitraan antara pemodal asing dan domestik, yang diimbangi dengan pemberian insentif yang memadai. Hal ini sejalan dengan saran BKPM agar bidang usaha ini dibuka bagi investasi asing.
Sementara untuk industri berbasis sumber daya air, kementerian dan lembaga terkait memilih untuk menunggu terbit Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Air yang baru sebagai acuan.
Lalu yang terakhir, industri peralatan rumah tangga diusulkan agar ditutup bagi pemodal asing, khususnya untuk industri elektronik yang menggunakan teknologi rendah.
Dalam prosesnya, pemerintah memilih untuk tidak mengatur lebih lanjut bidang usaha ini.
Semua itu terungkap dalam dokumen rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang berlangsung pada 20 Januari 2016 di kantor Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian, Jakarta.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada 12 Januari 2015 disepakati bahwa perubahan DNI hanya mengacu pada 16 sektor dan bidang usaha dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan untuk Penanaman Modal.
Untuk pengajuan bidang usaha baru, kementerian atau lembaga harus melakukan studi mendalam dengan standar besaran saham ditentukan 49 persen, 67 persen, dan 100 persen.
"Pada dasarnya usulan perubahan mesti lebih terbuka dan lebih longgar persyaratannya, sedangkan yang lebih restriktif hanya dikarenakan penetapan dalamn UU," tulis dokumen rapat koordinasi tingkat menteri, yang diterima CNNindonesia.com, Selasa (26/1).