Paket kebijakan kali ini terfokus pada upaya percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik, stabilisasi harga daging, dan peningkatan sektor logistik desa-kota.
Kebijakan pertama berupa penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Untuk itu, akan terbit Peraturan Presiden yang mempertegas penugasan serta menjadi dasar hukum bagi BUMN listrik itu untuk mengeksekusi proyek-proyeknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjutnya, akan ada fasilitas bagi pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) berupa penyederhanaan perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah, penyelesaian masalah hukum, serta pembentukan badan usaha tersendiri yang menjadi mitra PLN dalam penyediaan listrik.
Menurutnya, kapasitas listrik terpasang di Indonesia sampai dengan tahun lalu baru mencapai 53 giga watt (GW), dengan energi terjual mencapai 220 terra watt hour (TWH).
"Rasio elektrifikasi saat ini sebesar 87,5 persen. Untuk mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2 persen pada 2019, diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekitar 8,8 persen per tahun. Ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6 persen per tahun dengan asumsi elastisitas 1,2”, kata Darmin. (ags)