Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Musdhalifah Machmud mengatakan dalam rapat koordinasi terakhir dikantornya, Darmin menolak pembatasan investasi asing di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.
“Memang ada usulan itu (pelarangan) investasi asing di sektor kelapa sawit. Usulan itu datang dari Kementerian Pertanian. Akhirnya, Pak Menko Perekonomian meminta supaya dikembalikan kepada regulasi yang sebelumnya,” kata Musdhalifah, Jumat (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita ingin lebih terbuka karena kalau kita menutup diri apa kita mampu membangun sendiri. Yang penting kita mau membangun dulu,” katanya.
Syukur Iwantoro, Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi mengakui bahwa Perpres 39 Tahun 2014 memang sedang dibahas untuk direvisi. Tetapi, ia membantah bahwa Kementerian Pertanian yang mengusulkan pelarangan asing di sektor kelapa sawit.
“Tidak ada itu (rekomendasi pelarangan DNI asing di sawit). Insyallah, mereka tetap bisa,” kata Syukur.
Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan pelarangan investasi asing di sektor hilir sawit tidaklah tepat karena dibutuhkan akses dan mitra dalam perdagangan di pasar dunia. Ini sangatlah penting guna mendapatkan jaringan pemasaran produk hilir di tengah lesunya permintaan produk kelapa sawit dan produk turunannya di dunia akibat harga minyak fosil yang rendah.