Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, perusahaan telah membuat perjanjian lisensi merek dagang (Trade Mark License Agreement/TMLA) dengan Premium Beverages International BV (PBI) asal Belanda atas penjualan Fayrouz di Indonesia.
Adapun kedua perusahaan tersebut terafiliasi karena saham mereka sama-sama dimiliki oleh Heineken International BV. Heineken memegang 81,78 persen MLBI dan 100 persen saham PBI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya penilaian royalti dihitung dari total pendapatan yang diperoleh perseroan setiap tahun atas penjualan dengan merek dagang terkait itu.
Untuk memastikan kewajaran transaksi afiliasi, perseroan teah menunjuk KJPP Antonius Setiady & Rekan sebagai penilai independen yang melakukan penilaian kewajaran transaksi afiliasi.
Antonius Setiady menyatakan keuntungan dari rencana transaksi ini adalah perseroan dapat memproduksi dan memasarkan minuman ringan Fayrouz yang tidak mengandung alkohol dan telah memperoleh sertifikat halal di Mesir.
Hal tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan produksi dan pendapatan penjualan bagi perseroan sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan laba perseroan.
Dalam proyeksi keuangan Multi Bintang yang disusun Antonius, transaksi ini diprediksi membuat pendapatan perseroan mencapai Rp2,88 triliun pada 2016, dan tumbuh ke Rp3,14 triliun pada 2017, menjadi Rp3,41 pada 2018, lalu ke Rp3,7 pada 2019 kemudian Rp4 triliun pada 2020.
Pada 2014, pendapatan Multi Bintang tercatat mencapai Rp2,98 triliun. Sementara selama periode Januari-September 2015, perseroan baru mencatatkan pendapatan Rp 1,7 triliun karena adanya larangan penjualan bir di minimarket.
Namun, dalam dua tahun perdana usai transaksi ini, laba bersih perseroan diprediksi lebih rendah. Alasannya, perseroan harus mengucurkan biaya promosi dan produksi yang lebih tinggi dari pendapatan.