General Manager CSR & Corporate Communication Hero Supermarket Natalia Lusnita menyatakan manajemen memastikan bahwa Toko IKEA di Alam Sutera tetap beroperasi sebagaimana biasa, yaitu dengan terus menjual seluruh rangkaian produk IKEA secara lengkap.
“Terlepas dari keputusan Mahakamah Agung, Inter IKEA Systems B.V. tetap memegang kepemilikan hak merek IKEA di Indonesia. Hal ini berarti waralaba IKEA di Indonesia tetap dapat melanjutkan operasional IKEA tanpa adanya hambatan,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:IKEA Kehilangan Merek Dagang di Indonesia |
Ratania diketahui telah mendaftarkan nama IKEA yang merupakan singkatan Intan Khatulistiwa Esa Abadi (IKEA) pada Desember 2013 lalu.
Keputusan tersebut ternyata dibuat oleh Mahkamah Agung pada Mei 2015 lalu, namun baru terungkap pada saat MA mengeluarkan pernyataan mengenai putusan resminya Kamis (4/2) kemarin.
Dalam putusan yang diunggah di situs resmi MA, MA resmi menolak kasasi IKEA. Putusan dengan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 ini diputus pada 12 Mei 2015 oleh Abdurrahman selaku hakim ketua dan I Gusti Agung Sumanatha dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota
Namun, dilansir dari The Guardian, salah seorang juru bicara MA mengatakan keputusan tersebut tidak bulat. Pasalnya, salah satu dari tiga hakim panel berpendapat bahwa hukum merek dagang tidak dapat diterapkan untuk perusahaan ukuran IKEA (Swedia), yang jauh lebih besar dari perusahaan penggugat, Ratania.
Dari sisi kinerja, dalam sembilan bulan pertama 2015, kinerja Hero Supermarket tercatat buruk. Perseroan mencatatkan rugi bersih bersih senilai Rp30,75 miliar atau berbalik dari sebelumnya mendulang laba bersih sebesar Rp53,01 miliar di periode yang sama 2014.
Lebih lanjut, beban usaha Hero Supermarket juga meningkat jadi Rp2,73 triliun dari Rp2,44 triliun Hal itu ditambah dengan menurunnya keuntungan lainnya menjadi Rp141,86 miliar, dari sebelumnya mencapai Rp169,43 miliar. (gir)