Padahal sebelumnya, Permen Nomor 37 telah secara tegas membatasi ruang gerak perusahaan-perusahaan perantara yang membuat harga gas di Indonesia semakin mahal.
“Revisi Permen Nomor 37 yang sudah ditandatangani Menteri ESDM tetap mengakomodir adanya trader gas bertingkat. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah Jokowi tetap dikendalikan oleh calo-calo gas," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, Selasa (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas alokasi gas bagi badan usaha milik negara (BUMN) tidak optimal, infrastruktur tidak terbangun. Harga gas pun akan tetap tinggi karena trader bertingkat yang hanya berfungsi sebagai calo. Revisi Permen No 37 ini akan semakin mempersulit dunia usaha untuk memperoleh gas bumi dengan harga yang bersaing,” ujarnya.
"Kuncinya tergantung komitmen Menteri ESDM, mau menyuburkan pemburuan rente di industri gas atau melindungi konsumen?" ujarnya.
Marwan menilai kebijakan Menteri Sudirman menerbitkan Permen Nomor 37 sesungguhnya sudah tepat. Ia menyebut keberadaan trader sudah sangat membebani biaya di industri migas dan menjadi penghambat utama pembangunan infrastruktur gas bumi.
“Kementerian ESDM sangat lemah dan sudah dikendalikan pencari rente. Pemerintah Jokowi mestinya bisa bertindak lebih tegas agar biaya mahal ekonomi kita bisa dipangkas,” tegasnya.
"Sedang dalam tahapan administrasi saja (untuk diundangkan)," ujar Sudirman saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Rabu (3/1).
Revisi beleid tersebut berisi tiga hal utama. Pertama, alokasi gas diprioritaskan untuk rumah tangga dan industri berbahan baku gas. Kedua, perusahaan trader gas yang mendapatkan alokasi gas, tetap harus membangun infrastruktur gas. Ketiga terkait pemanfaatan flare gas agar bisa diperjualbelikan.
Sudirman menegaskan tidak lagi mengatur prioritas perusahaan mana yang boleh mendapatkan alokasi gas dari produsen di hulu. Dengan aturan ini, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta alias trader gas, bisa mendapatkan alokasi gas sepanjang memenuhi syarat memiliki fasilitas dan menjual gas langsung kepada pengguna akhir. (gen)