Penertiban ini molor dari jadwal penataan IUP dalam program Koordinasi dan Supervisi (Korsup) yang sudah dimulai pada 2014 dan seharusnya selesai pada November 2015.
"Kami memiliki target 12 Mei 2016 dari 3.966 IUP itu sudah bisa Kami selesaikan," ujar Menteri ESDM, Sudirman Said di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengidentifikasi kewajiban para pengusaha tambang yang nilainya Rp 23 triliun yang akan segera diselesaikan penagihannya," tandas Sudirman.
Selain itu, lanjut Sudirman, koordinasi tersebut juga dalam rangka menyosialisasikan kewenangan penerbitan IUP yang saat ini digenggam Gubernur dari sebelumnya Pemerintah Daerah.
Untuk memuluskan peralihan kewenangan tersebut, sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Jadi Permen 43 itu landasan para Gubernur untuk melakukan penertiban IUP," tutur Sudirman.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot juga optimistis penataan IUP akan menciptakan tambahan penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Sumber penerimaan tersebut, tuturnya, akan berasal dari pembayaran royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum dibayarkan ribuan perusahaan pemegang IUP.
"Yang dulu Pak Pandu (Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja) mengungkapkan sempat ada kenaikan Rp10 triliun. Kalau jumlahnya dinamis, mungkin bisa lebih," tutur Bambang.
Sebelumnya, pemerintah bersama KPK melaksanakan program Korsup pada 2014 guna mencegah menguapnya potensi penerimaan negara.
Kementerian ESDM mencatat dari total 10.827 IUP yang diterbitkan, hanya 6.861 IUP yang telah CnC. (ags/gen)