Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman menyatakan untuk memuluskan permintaan asosiasi, ia mengaku telah berdiskusi dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI).
"Kami baru saja bicara dengan asosiasi kawasan industri agar PLB bisa dibangun di tempat itu. Memang kami pilih kawasan industri, karena memang tempatnya paling siap diantara lokasi-lokasi lainnya," jelas Adhi saat ditemui di Jakarta, Selasa (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai sejauh ini, ujarnya, kebutuhan impor industri makanan dan minuman akan produk susu dan citric acid sebesar 70 persen dari total kebutuhan. Sementara itu, kebutuhan impor akan garam dan gula industri masing-masing mencapai 80 dan 100 persen.
"Kami harap realisasinya bisa segera, karena memang kami membutuhkan PLB tersebut," ujar Adhi.
Sebagai informasi, peraturan terkait PLB tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2015 sebagai revisi PP 32 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat.
Beberapa insentif yang diberikan di dalam kawasan tersebut adalah bebas pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), pembebasan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Petambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) bagi barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya.
Sementara kawasan PLB yang sudah dipastikan peruntukkannya terletak di Merak, Banten untuk penimbunan bahan bakar minyak (BBM), Balikpapan untuk peralatan penunjang industri hulu migas, produk susu dan turunan (Dairy Products) di Cikarang, serta industri kapas di Cibitung. (gen)