Bea Cukai Soetta Gagalkan 19 Kasus Penyelundupan Bulan Lalu

Antara | CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2016 01:59 WIB
Ditjen Bea dan Cukai menggagalkan 19 kasus penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta sejak akhir 2015 hingga Januari 2016, dengan nilai ditaksir Rp4,6 miliar.
Anggota Customs Narcotics Team (CNT) Bea Cukai menggiring tersangka warga negara asing (WNA) asal Malaysia saat gelar kasus penyelundupan narkoba jenis Sabu di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/2). (Antara Foto/Umarul Faruq)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan 19 kasus penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, sejak akhir 2015 hingga Januari 2016. Nilai barang yang berhasil ditegah ditaksir mencapai Rp4,6 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan mayoritas penyelundupan dilakukan dengan modus barang bawaan penumpang masuk melalui terminal kedatangan internasional.

"Beberapa kasus penyelundupan lainnya juga dilakukan melalui kantor tukar pos udara Soekarno Hatta dan gudang ekspor," kata Heru dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia merinci, jenis barang yang diselundupkan antara lain berupa methamphetamine atau sabu, tengkorak manusia, gading gajah dan cula badak, rokok dan cerutu berbagai merk, produk perikanan, airsoft gun, sex toys, komestik dan obat-obatan.

Penyelundup asal Tiongkok, misalnya, menyelundupkan sabu 4,5 kg dengan menggunakan modus lama, yakni dengan menyembunyikannya di dinding koper, di celana dalam serta memakai metode "body strapping".

"Dengan tangkapan tersebut, Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menyelamatkan 22.845 generasi muda dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi untuk lima orang," kata Heru.

Terkait penggagalan ekspor ilegal tengkorak manusia, lanjutnya, dilakukan oleh tiga pengirim dari Bali dengan tujuan Amerika Serikat dan Australia.

Saat ini barang bukti itu telah diserahkan kepada Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, gading gajah dan cula badak asal Tiongkok dan Zambia diduga akan diolah tanpa pemberitahuan dan dijadikan hiasan meja serta dijual dengan harga yang mahal. Barang bukti kasus tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara.

Selain itu, rokok dan cerutu berbagai merk berjumlah enam koli, tanpa pita cukai yang sah ikut digagalkan di kantor tukar pos udara serta terminal kedatangan internasional, dan diduga akan diselundupkan ke Amerika Serikat.

"Penangkapan rokok ilegal semakin gencar dilakukan Bea Cukai dengan harapan tidak ada lagi rokok yang tidak membayar cukai, apalagi upaya menghindari kewajiban cukai rokok semakin meningkat setiap tahun," tegas Heru.

Ia menambahkan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno Hatta tidak lepas dari kerja sama dengan intansi terkait seperti Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Polri, BPOM serta Badan Karantina yang terus berkomitmen untuk memberantas penyelundupan. (ags)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER