Dia mengungkapkan, pada Januari 2016, penyaluran KUR baru mencapai Rp6,2 triliun dari target sepanjang tahun Rp100 triliun.
"Padahal kita harusnya mencapai 1 bulan Rp8,5 Triliun. Masih ada ruang. Kita sedang rumuskan lagi," ujar dia di Jakarta, Selasa (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait agunan, Darmin mendukung perbankan yang meminta jaminan kepada debitur KUR. Menurutnya, penerapan agunan sebagai syarat pemberian KUR oleh bank tidak menyalahi aturan.
Apabila merujuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pembiayaan Mikro, Kecil dan Menengah, penerima KUR dibagi berdasarkan skala bidang usahanya.
Untuk KUR mikro pemerintah menetapkan plafon pemberian kredit maksimal Rp 25 juta. Sementara untuk skala KUR ritel pemerintah menetapkan plafon pemberian kredit mencapai Rp25 juta hingga Rp 500 juta per debitur.
Sementara dalam peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, diatur mengenai penyertaan agunan. Agunan yang dimungkinkan berupa agunan pokok yaitu kelayakan usaha dan obyek yang dibiayai itu sendiri, serta agunan tambahan yang ditentukan oleh Bank Pelaksana seperti sertifikat tanah, BPKB mobil, dan lain sebagainya.
"Memang belum ada aturan yang spesifik mengenai itu. Tetapi bukan suatu kejahatan kalau dia kemudian memberikan kredit lebih besar dari plafon dia minta tambahan agunan, itu bisa terjadi," katanya.