Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan jajarannya tengah menyorot dua hal. Pertama, menurutnya adalah risiko menurunnya biaya dana dengan adanya aturan batasan suku bunga deposito.
“Sementara yang kedua adalah di satu sisi kami akan keluarkan semacam kebijakan terkait insentif bagi bank agar mampu meningkatkan efisiensi,” jelasnya usai Rapat Terbatas di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi kami ingin margin perbankan nasional bisa comparable dengan negara Asean lain. Arahnya akan melihat apa yang ada di Thailand. Kalau Thailand margin 3-4 persen, kita dalam 1-2 tahun akan menuju margin ke arah sana,” jelasnya
“Kemudian dengan penurunan bunga kredit jangan ditafsirkan keuntungan bank akan berkurang, sehingga return menurun. Ini perlu diyakini bahwa penurunan suku bunga kredit akan mampu memperluas basis mereka yang akan menerima kredit,” katanya.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan jajarannya akan melakukan revisi peraturan yang terkait dengan pengelolaan uang negara. Hal itu bakal berlaku untuk seluruh pengelola uang negara.
“Kami akan segera merevisi peraturan pemerintah terkait keuangan negara dan daerah termasuk uang yang berasal dari APBN/APBD dan Badan Layanan Umum maupun uang-uang pemerintah lainnya,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (18/2).
Ia menjelaskan, nantinya tidak hanya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan direvisi, tetapi juga termasuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan perundangan lain yang termasuk turunannya.
“PP akan direvisi. Termasuk Permenkeu juga yang termasuk turunannya,” jelasnya.
“Akan ada batasan untuk tingkat bunga simpanan asing deposito tepatnya. Besaran harus diformulasikan tim dengan melihat posisi BI rate, inflasi dan lainnya,” katanya. (gir)