Adapun jangka waktu jatuh tempo dari sukuk ritel SR008 pada 10 Maret 2019 atau bertenor tiga tahun. Sukuk ini dapat diperdagangkan dengan aset penjaminan proyek atau kegiatan di APBN 2016 serta barang milik negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan sukuk ritel merupakan varian obligasi negara yang dilelang dalam rangka diversifikasi sumber pembiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Robert, sukuk ritel pertama kali diterbitkan pada 2009 dengan jumlah investor saat itu lebih dari 14 ribu orang. Nilai penerbitan maupun jumlah investor setiap tahunnya semalin meningkat.
Dalam penerbitan tahun ini, sebanyak 26 agen penjual dilibatkan, yang terdiri dari 20 bank dan enam perusahaan sekuritas.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan dengan imbalan 8,3 persen, sukuk ritel cukup kompetitif dibandingkan dengan deposito yang saat ini mematok bunga rata-rata 7-8 persen.
"Tahun depan mudah-mudahan imbalan bunga sukuk ritel lebih rendah. Kami sedang upayakan menekan bunga deposito, jadi jangan patok imbalan setinggi-tingginya tapi kami ingin sukuk jadi alternatif bagi masyarakat umum," ujar Menkeu saat membuka masa penawaran Sukuk Ritel SR008.
Menurutnya, dengan bunga deposito yang terlampau tinggi akan sulit bagi pemerintah melakukan diversifikasi surat utang. Apabila deposito saat ini mematok bunga sekitar 8 persen, mau tidak mau pemerintah memberikan imbalan sukuk di atas itu agar memberikan keuntungan (return) yang lebih besar kepada investor.
"Kalau imbalannya ketinggian akan jadi beban bagi negara karena beban pembayaran bunga lebih besar di APBN," tuturnya. (gen)