Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan instansinya kini bisa menerima izin investasi dari sektor infrastruktur yang terdiri dari perhubungan, infrastruktur, energi, dan komunikasi setelah sebelumnya hanya bisa menerima izin investasi manufaktur untuk menikmati fasilitas ini. Penghapusan syarat tersebut, jelasnya, diharapkan bisa mempercepat pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur.
"Kami melibatkan banyak percepatan izin di sektor infrastruktur agar bisa menikmati layanan izin investasi tiga jam, tujuannya agar ada percepatan investasi di sektor ini. Maka dari itu tidak ada persyaratan minimal seperti sebelumnya," jelas Franky di Jakarta, Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, pengelolaan limbah, persampahan, pengusahaan air minum, penunjang tenaga listrik, serta transmisi dan distribusi tenaga listrik kini juga bisa ikut menggunakan fasilitas tersebut. Franky juga menjamin jumlah izin yang didapat sama seperti sektor manufaktur.
Sebelumnya, layanan izin investasi tiga jam yang diluncurkan pada Oktober 2015 hanya bisa dilakukan oleh sektor manufaktur dengan modal minimal Rp 100 miliar dan seribu orang tenaga kerja. Selain itu, jenis lahan yang bisa di-booking langsung di BKPM untuk kegiatan usaha harus mengikuti aturan Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), bukan berada di kawasan hutan dan pertambangan, serta melihat data ketersediaan lahan di wilayah yang diinginkan.
Dengan adanya hal ini, BKPM mengklaim bisa menghemat proses perizinan selama 23 hari.
Untuk diketahui, hingga 18 Oktober 2016, BKPM mencatat terdapat 20 perusahaan yang telah memanfaatkan izin investasi 3 jam dengan total nilai Rp54 triliun serta penyerapan tenaga kerja sebesar 15.939 orang. (gir)