Seperti diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan sejumlah poin yang akan dimasukkan dalam pembahasan revisi beleid tersebut. Diantaranya wacana dibukanya kembali kegiatan ekspor biji mineral mentah (raw) tanpa kewajiban menyelesaikan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang (smelter) seperti diamanatkan UU terdahulu.
"Saya pikir pemerintah boleh mengusulkan poin tadi dalam rangka menyelamatkan kondisi yang ada. Hanya saja jangan sampai usulan tadi hanya menguntungkan beberapa perusahaan. Jadi harus clear," kata Gus Irawan di Jakarta, Selasa (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gus Irawan, rencana pembentukkan BUMN khusus pertambangan juga tengah menjadi bahasan hangat di internal Komisi VII.
Skala Prioritas
Ia menilai, revisi UU Minerba harusnya diprioritaskan untuk menyelesaikan sejumlah masalah pada industri pertambangan nasional. Mulai dari molornya program hilirisasi yang menjadi subtansi dari kewajiban pembangunan smelter, sampai pada mekanisme perpanjangan izin operasi pertambangan yang belum lama ini ramai diperbincangkan.
"DPR dan Pemerintah sudah sepakat untuk segera menyelesaikan pembahasan amandemen UU Minerba yang sudah direncanakan sejak tahun lalu. Saat ini DPR sendiri sedang meminta masukan-masukan dari banyak pihak mulai dari akedemisi, ahli sampai asosiasi seperti yang dilakukan pemerintah," kata Gus Irawan. (gen)