"Itu bukan pemaksaan," kata Darmin saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/2).
Darmin mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan berbagai upaya untuk menurunkan tingkat bunga melalui koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya, jelas Darmin, pemerintah akan mengimbau kementerian/ lembaga (K/L) atau BUMN untuk tidak lagi meminta bunga khusus (special rate) deposito atas penempatan dananya di perbankan.
Darmin mengatakan bagi K/L atau BUMN yang meminta imbalan tinggi, sebaiknya menaruh dana yang dimiliki di instrumen lainnya seperti obligasi dengan tingkat kupon diatas rata-rata suku bunga deposito.
Mantan Gubernur BI itu mengatakan pemerintah tidak akan menerbitkan aturan khusus terkait hal tersebut, namun Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN bisa melakukan dialog dengan kementerian lembaga maupun BUMN terkait.
Upaya lain pemerintah untuk menurunkan tingkat bunga adalah menjaga inflasi dalam kisaran empat persen, meminta BI untuk melakukan kajian terkait kondisi ekonomi dan OJK menerbitkan kebijakan agar tidak ada lagi tingkat bunga yang tinggi melebihi rata-rata. (ags)