Dalam draft Rancangan UU Tapera sebelumnya tertulis, seluruh pekerja di Indonesia akan dibebankan iuran Tapera sebesar 2,5 persen dari penghasilan bulanan. Iuran wajib perumahan ini juga akan dikenakan kepada perusahaan pemberi kerja sebesar 0,5 persen dari setiap penghasilan pekerjanya. Dengan demikian total iuran wajib Tapera direncanakan sebesar 3 persen dari gaji bulanan.
Masihd ari sumber yang sama, tujuan dari iuran Tapera ini adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan yang terjangkau. Selain itu, pungutan wajib ini dikumpulkan guna memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi pekerja dalam mengakses pembiayaan perumahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kriteria pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah yang berpenghasilan di atas upah minimum, serta berusia minimal 20 tahun.
Selain diwajibkan menyumbang 0,5 persen untuk simpanan pekerja, pasal 16 RUU Tapera menyebutkan, setiap pemberi kerja harus memungut simpanan wajib pekerja dan menyetorkannya ke rekening peserta di bank kustodian.
Sementara untuk setoran wajib pekerja mandiri dilakukan sendiri oleh peserta ke bank kustodian.
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari otoritas jasa keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain .
Dengan demikian, Tapera menambah jumlah kewajiban pekerja dan pemberi kerja untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan bulanannya.
Selama ini, setiap tenaga kerja Indonesia telah diwajibkan menyisihkan 1 persen dari upahnya untuk program BPJS Kesehatan. Selain itu, pekerja juga masih harus menyetor 3 persen dari penghasilannya untuk program BPJS Ketenagakerjaan, di mana 2 persen untuk jaminan hari tua (JHT) dan 1 persen untuk jaminan pensiun.
Sedangkan pengusaha selaku pemberi kerja juga dibebankan 4 persen dari setiap penghasilan karyawan untuk kepesertaan pekerja di BPJS kesehatan.
Tak hanya itu, terkait program BJPS Ketenagakerjaan, pengusaha diwajibkan membantu karyawan dengan menyumbang 3,7 persen untuk JHT; 0,24-1,74 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK); 0,3 persen untuk jaminan kematian; 2 persen untuk jaminan pensiun pekerja; dan 8 persen untuk cadangan pesangon.