Bali, CNN Indonesia -- Pembahasan Rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak (
tax amnesty), masih menggantung di tangan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan berpotensi mengancam target penerimaan pajak tahun ini.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan sebetulnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki posisi yang kuat dalam menjalankan kewenangannya. Ia menantang DJP untuk menggunakan kewenangannya memeriksa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) para petinggi parlemen.
“Saya mau provokasi Ditjen Pajak, ada indikasi
tax amnesty diganjal DPR. Tidak apa-apa. Bisa main nih. Misalnya uji SPT ketua fraksi, Ketua DPR. Masuk aja ke permainan itu, adu kewenangan. Ini alat pemukul yang efektif,” ujar Prastowo dalam acara media
gathering Ditjen Pajak di Bali, Kamis (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, akan ada efek psikologis yang ditimbulkan yakni berupa kesadaran pribadi WP untuk melaporkan SPT nya sebelum diperiksa oleh fiskus. Ia berharap wajib pajak yang lain juga akan menjadi disiplin melaporkan SPT secara benar.
"Jadi akan muncul suatu pemikiran di masyarakat, kalau ketua DPR saja bisa diperiksa SPT nya apalagi masyarakat biasa," jelasnya.
Menanggapi tantangan tersebut, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto mengatakan, pihaknya masih akan bersinergi dengan DPR agar mau memahami dan mendukung pemerintah dalam menerapkan pengampunan pajak.
Namun jika DPR sulit memahami dan cenderung menggunakan kewenangannya secara sepihak untuk menunda
tax amnesty, maka Ditjen Pajak akan memikirkan jalan keluar yang lain. Sayangnya, dia tidak menjelaskan bentuk jalan keluar tersebut.
“Kan kami harus baik-baik,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah mengandalkan kebijakan pengampunan pajak untuk menambah penerimaan negara tahun ini. Dalam RUU Tax Amnesty, pemerintah menjanjikan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan. Berdasarkan perhitungan tahun lalu, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari kebijakan tersebut sebesar Rp60 triliun.
DPR telah menyetujui RUU Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Pada 15 Februari lalu, Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan Surat Presiden terkait pengampunan pajak kepada DPR.
Surat presiden ini sebagai sebuah bentuk kesepakatan politik bahwa pembahasan RUU
Tax Amnesty berjalan bersamaan dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini juga mengacu kepada kesepakatan pemerintah dan DPR dalam sidang paripurna DPR, pada 17 Desember tahun lalu.
(gir)