Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Edi Slamet Irianto mengatakan, setelah diperiksa kembali, pihaknya banyak menemukan SPT yang disampaikan tidak sesuai dengan yang seharusnya dilaporkan atau ada selisih yang disebut kurang bayar.
Ia mengatakan dalam setiap pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) selalu terdapat data fiktif yang diberikan oleh wajib pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dirinci per tahunnya, pada tahun 2011 terdapat pajak kurang bayar sebesar Rp32,78 triliun, kemudian sempat menurun di tahun 2012 menjadi Rp26 triliun. Namun, selama tiga tahun terakhir terjadi kenaikan kurang bayar secara signifikan.
"Artinya kinerja pemeriksaan kita makin ke sini makin bagus, kepemilikan data DJP semakin luas karena banyak yang masuk. DJP harus memastikan bahwa SPT yg dilaporkan WP itu memang laporan yg mencerminkan keadaan objek itu," ujar Edi.
DJP juga menyediakan sanksi berupa bunga pajak sebesar 2 persen per bulan, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar bagi WP yang diketahui kurang bayar atau terlambat membayar pajak.
“Setiap kelebihan bayar, harus dikembalikan. Tapi setiap ada kurang bayar dari WP ya harus ditagih," imbuh Edi.