Apabila kewajiban PPh revaluasi aset telat dilunasi, maka wajib pajak terancam kena sanksi administrasi berupa denda bunga sebesar 2 persen per bulan dari pajak terutang.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2016 tentang Penilaian Kembali Aktiva tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam PMK Nomor 29/PMK.03/2016 menjelaskan penyempurnaan kebijakan ini dalam rangka untuk lebih memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya. Selain itu, penetapan tenggat waktu ini dilakukan demi kepentingan penerimaan perpajakan.
Sementara untuk permohonan yang diajukan pada periode 1 Januari hingga Juni 2016, dengan batas pelaksanaan revaluasi aset sampai dengan 30 Juni 2017, maka PPh final dikenakan sebesar 4 persen.
Tarif PPh final akan dikenakan lebih tinggi menjadi 6 persen jika permohonan diajukan dalam rentang waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2016, dengan batas pelaksanaan penilaian kembali sampai dengan 31 Desember 2017. (ags)