Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro menyebutkan, pemerintah tengah merumuskan dua skenario revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, yakni dengan atau tanpa memperhitungkan potensi penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pidana pajak. Salah satunya baru akan dilipih dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah ada kejelasan nasib RUU Tax Amnesty di parlemen.
"Kita lihat perkembangannya sambil siapkan beberapa skenario APBNP, dengan atau tanpa tax amnesty," ujar Bambang melalui pesan singkat, Minggu (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyusunan APBNP 2016, katanya, pemerintah masih menghitung potensi penerimaan dari kebijakan pengampunan tersebut. Ia menilai kapanpun kebijakan pengampunan pajak diberlakukan akan sangat efektif untuk mendongkrak penerimaan negara.
Apabila pada akhirnya tax amnesty tidak disahkan tahun ini, Menkeu mengatakan pemerintah pun bersiap menerima skenario terburuk. Tanpa kebijakan tax amnesty, diperkirakan penerimaan negara akan meleset dari target (shortfall) tahun ini mencapai Rp 290 triliun.
"Itu skenario terburuknya," kata Bambang.
Untuk menghindari defisit anggaran yang melebar, Bambang menuturkan pemerintah berencana memangkas anggaran belanja negara pada tahun ini. Namun, sayangnya ia tidak menyebutkan pos belanja mana saja yang akan dipangkas.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan target penerimaan negara dalam APBN 2016 sebesar Rp1.822,5 triliun, yang bersumber dari penerimaan perpajakan Rp1.546,7 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp273,8 triliun.
Sementara untuk pos belanja, pemerintah menetapkan anggaran belanja negara sebesar Rp 2.095,7 triliun, dengan rincian Rp 1.325,6 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan Rp 770,2 triliun untuk transfer daerah dan dana desa. (ags)