Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya menggantungkan asa pada kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) untuk mendongkrak penerimaan negara pada tahun ini.
Kemudahan administrasi dan pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi andalan otoritas pajak menyusul tarik-ulur kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) di parlemen.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan dari sekitar 127 juta orang kelompok kelas menengah atas, baru sekitar 27 juta orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, rumitnya proses administrasi dan sistem perpajakan dalam membuat NPWP dan membayar pajak menjadi faktor utama masyarakat enggan membuat NPWP.
Untuk mengamankan target penerimaan tahun ini, lanjut Ken, perlu ada strategi untuk mereformasi administrasi dalam perpajakan.
"Saya minta semua pihak bergotong royong. Kami akan mempermudah orang dalam membuat NPWP sampai mempermudah orang membayar pajak," ujar Ken usai dirinya dilantik menjadi Dirjen Pajak definitif oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Selasa (1/3).
Ia mengatakan, peningkatan basis pajak tahun ini tidak hanya mengandalkan implementasi tax amnesty. Ken menekankan pentingnya kesadaran kepatuhan para WP dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada para fiskus.
"Sadar dan peduli pajak. Sadar adalah paham, kalau sudah sadar dia pasti akan peduli, kalau peduli pasti bayar," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menginstruksikan DJP untuk menggenjot penerimaan pajak orang pribadi. Pasalnya, pos penerimaan itu pada tahun lalu hanya menyumbang Rp 9 triliun dari total penerimaan pajak yang mencapai Rp1.050 triliun.
Bambang mengatakan, DJP tidak bisa sepenuhnya mengandalkan penerimaan pajak dari WP badan semata, mengingat setorna badan usaha sangat fluktuatif dan rentan dengan dinamika kondisi ekonomi.
"Wajib pajak pribadi saya harapkan menjadi simbol dari terobosan untuk penerimaan dari DJP pada tahun 2016 ini," katanya.
(ags)