Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Made Dharma Harthana mengatakan instansinya masih melakukan diskusi internal terkait hal tersebut. Kendati demikian, ia tak memberitahu ihwal molornya penetapan sektor industri yang dimaksud.
"Kini sedang dalam proses pembahasan. Jika sudah selesai nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Peridustrian (Permenperin)," jelas Made melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim kami saat ini sedang rapat (membahas hal tersebut)," jelasnya.
Pada saat itu, beberapa sektor industri yang tengah dikaji antara lain sektor industri agro, kimia, dan industri berat dengan beberapa keiteria seperti memiliki daya saing internasional, memberikan kesempatan ekonomi yang luas, dan bisa menghasilkan nilai tambah.
"Sebetulnya banyak usulan dari masing-masing pembina sektor dan kami ingin fokuskan ke beberapa sektor saja. Februari bisa diselesaikan dalam bentuk Permenperin. Kalau bisa pertengahan (bulan) ya pertengahan," jelas Haris kepada CNN Indonesia, Jumat (5/2).
Sebagai informasi, peraturan terkait inland FTA tercantum di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri. Poin keempat Inpres tersebut menyebut bahwa Menteri Perindustrian menyusun aturan mengenai penetapan industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.