Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menjelaskan jika saat ini modal dasar pendirian PT disyaratkan minimal Rp50 juta, maka ke depan akan dikecualikan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diharapkan akan memperbaiki posisi Indonesia terkait tingkat kemudahan dalam berusaha (Ease Doing Bussines), terutama untuk indikator starting business.
Untuk itu, lanjut Azhar, akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memperbolehkan pendirian PT tanpa modal minimum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini aturan batasan modal minumum dalam mendirikan PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dengan menghapus batas minimal tersebut, Azhar Lubis berharap para pengusaha yang ingin mengajukan pinjaman ke bank akan lebih mudah.
"Kalau mau ajukan pinjaman meski modalnya Rp10 juta silakan saja," katanya
Azhar meyakini kebijakan ini tidak akan menabrak UU Nomor 40 Tahun 2007. Sebab, pada pasal 32 ayat 3 disebutkan perubahan besar modal dasar bisa diatur ulang dengan cara menerbitkan aturan turunan berupa PP, tanpa harus merevisi UU.
"Tentunya ini tidak bertentangan, ini hanya lebih spesifik saja. Di UU kan ada modal minimalnya, tapi untuk nanti besarannya tidak kita tekankan lagi," ujarnya.
Sebagai informasi, setiap tahun Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha di 189 negara. Berdasarkan hasil survei tahun lalu, Indonesia menempati peringkat 109 dalam hal kemudahan bisnis
Posisi Indonesia itu kalah dibandingkan sejumlah negara tetangga seperti Malaysia yang berada di peringkat 18, Thailand 48 dan Vietnam 90. (ags)