Siapa sangka rencana mulia mengurangi jumlah kekurangan tempat tinggal sekitar 13,5 juta rumah melalui program tersebut, justru menimbulkan polemik.
Terutama setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 23 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pengusaha kewajiban membayar iuran jelas menimbulkan beban tambahan bagi kas perusahaan. Pasalnya pengusaha telah diwajibkan membayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran 10,24 – 11,74 persen dari penghasilan bulanan setiap karyawannya.
Apa jawaban pemerintah atas keberatan pengusaha dan pekerja tersebut?
Bagaimana masyarakat dapat memeriksa akuntabilitas pengelolaan dana Tapera?
Lantas apakah tepat bagi pemerintah menerapkan Undang-Undang Tapera saat ekonomi sedang lesu?
CNNIndonesia.com akan membahas kontroversi Undang-Undang Tapera pada Selasa, 8 Maret 2016 pukul 13.00-14.00 WIB secara live streaming dengan menghadirkan pembicara:
- Direktur Jenderal Pembiayaan Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus.
- Ketua Bidang Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia Timoer Soetanto, dan
- Ketua Asosiasi Pengembang Real Estate Indonesia Eddy Hussy.