Jakarta, CNN Indonesia -- PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) mengakui ihwal adanya pengenaan penalti kepada perseroan atas terlambatnya mekanisme pembayaran bunga empat instrumen Medium Term Notes (MTN) sebesar Rp13,35 miliar dari total pinjaman senilai Rp350 miliar yang molor dari Februari lalu.
Direktur Keuangan PTPN II Teten Djaka Triana mengatakan, pengenaan penalti sendiri terjadi lantaran perseroan baru saja membayar bunga tersebut hari ini.
“Sudah kami bayar bunganya, sekitar Rp13,35 miliar. Pembayarannya baru tadi sekitar pukul 14.00 WIB. Kami memang terkena penalti, tapi saya tak hapal berapa persisnya,” jelas Teten kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teten menjelaskan, terlambatnya pembayaran bunga MTN dilatarbelakangi oleh permasalahan arus kas perseroan.
Ini tak lepas dari tren kinerja p
erusahaan pelat merah di sektor agribisnis yang belakangan mengalami tekanan akibat anjloknya beberapa harga komoditas.
“
Cashflow memang jadi alasan kami telat membayar bunga. Saat ini kinerja sedang berat karena produksi sedang menurun dan harga masih fluktuatif,” jelas Teten.
Antisipasi Lanjutan
Terkait pembayaran bunga MTN selanjutnya, tutur Teten kedepannya perseroan akan mengusahakan membayar sesuai jadwal.
Guna mengantispasi kembali terlambatnya pembayaran manajemen PTPN II pun akan terus menjaga kondisi arus kas perusahaan untuk menjaga pembayaran.
“Selama ini kita sudah yang ketujuh kalai, tinggal empat lagi. Mungkin memang karena kondisi cashflow,” imbuhnya.
Sementara untuk menggenjot kinerja, perseroan berencana melakukan beberapa langkah strategis antara lain Kerja Sama Operasional (KSO) dan divestasi.
“Untuk KSO lebih terkait pemanfaatan lahan yang kurang produktif. Sementara untuk divestasi belum ada yang diutamakan, masih dikaji,” katanya.
Sebelumnya, Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Syafruddin mengatakan PTPN II tidak belum membayar bunga MTN V PTPN II Tahun 2014 ke-5; MTN VII PTPN II Tahun 2015 ke-1.
Tak hanya itu MTN yang juga belum dibayar meliputi: MTN VI PTPN II Tahun 2015 ke-2 dan MTN Ijarah PTPN II Tahun 2014 ke-5.
“PT PTPN II Tbk selaku Emiten sampai dengan tanggal 26 Februari 2016 belum dapat memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan seluruh dana pembayaran bunga MTN tersebut kepada KSEI selaku Agen Pembayaran,” jelasnya belum lama ini.
(dim/dim)