Sebab, di tengah memanasnya polemik mengenai skema pengembangan blok yang memiliki cadangan gas terbukti sebanyak 10 triliun kaki kubik (TCF) itu nyatanya pemerintah belum memiliki payung hukum yang dapat dijadikan acuan untuk memberi hak partisipasi Blok migas yang belum berpeoduksi (greenfield) secara gratis kepada Pemprov.
"Jadi harus bayar dengan skema b to b (business to business)," ujar Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, Amien Sunarya di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jakarta, Senin (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi permintaan tadi, Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM sendiri telah mengirimkan surat kesediaan kepada Pemprov menyoal pemberian 'jatah' PI sebanyak 10 persen kepada Said Assegaf.
"Tapi Kami tidak mau bahas itu dulu," Imbuh Amien.
Menanggapi hal tersebut, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Daerah (DPD) menyatakan tak ambil pusing mengenai kewajiban pembayaran PI kepada kontraktor dalam hal ini Inpex dan Shell Upstream Overseas Ltd.
Ini lantaran Pemprov Maluku melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai dapat menggandeng perusahaan swasta baik lokal maupun asing.
"Bisa juga pemerintah memberikan kredit kepada Pemprov untuk membeli PI tadi. Saya pikir sebagai 'Bapak' pemerintah akan mengurus Pemprov Maluku," ujar Nono Sampono.
Sebelumnya, pengamat energi John Karamoy mendesak Gubernur Said Assegaf lebih seksama dalam memilih mitra terkait pengelolaan hak partisipasi atau participating interest (PI) Blok Masela. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan PI dengan skema yang dikenal dengan istilah fronting tersebut tidak memunculkan masalah di kemudian hari.
"Jangan sampai ketika diminta cashcall (dana investasi), mereka tidak bisa bayar karena mitranya terlalu banyak berjanji. Lebih baik dikembalikan ke pemerintah kalau tidak punya uang. Nanti tinggal minta alokasi dana tambahan dari pemerintah untuk daerah," kata John. (dim/dim)