Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan KPPU bisa memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha jika nantinya perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan kartel.
"Kalau terbukti mereka kartel, ini terhadap pelaku kartel harus seberat-beratnya, kami bisa merekomendasikan kalau perlu menurut Bapak Presiden kita ini bisa dimatikan (usahanya), cabut izin dan lainnya," ujar Syarkawi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (7/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa Rp25 miliar tidak akan ada artinya buat perusahaan-perusahaan seperti mereka," katanya.
Korporasi-korporasi yang diduga terlibat meliputi PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp.
Kemudian PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa dan PT Hybro Indonesia.
Syarkawi mengungkapkan, dalam proses penyelidikan yang dilakukan, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurutnya, kasus ini diawali dengan adanya pemberitaan terkait adanya kesepakatan pengafkiran indukan ayam (Parent Stock) yang dibuat oleh beberapa perusahaan besar.
Dalam penyelidikan, jelasnya, diketahui harga jual anak ayam yang baru berumur sehari (DOC) mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari harga jual DOC sebelum dilakukan pengafkiran parent stock. Hal ini juga akhirnya berdampak pada naiknya harga daging ayam di pasar.
"Pertama, bulan Januari 2016. Saya keliling liat apa yang terjadi. Setelah pemotongan parent stock 3 juta ekor, yang terjadi pasokan DOC berkurang. Bahkan peternak mandiri yang menjadi korban pertama. Mereka kekurangan stok DOC," katanya.
Menurutnya, hasil penyelidikan telah dilaporkan pada rapat komisi dan komisi menyetujui jika laporan tersebut dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Jumat (11/3) mendatang kami akan menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari 12 perusahaan itu," katanya.
(ags)