“Ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan kegiatan operasional (bandara) Halim. (Bandara) Halim tetap beroperasi seperti biasa. Jadwal penerbangan tidak ada yang dikurangi, tidak ada yang dibekukan, tidak ada yang dibatalkan,”ujar Sekretaris Perusahaan AP II Agus Haryadi di Jakarta, kemarin.
Agus mengaku belum menerima putusan MA itu. Namun, perusahaan telah melakukan pembicaraan dengan pihak penggugat, PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, ATS berhak berinvestasi dan melakukan upaya pengembangan di lahan seluas 21 hektare di Bandara Halim, baik di sisi darat maupun sisi udara. Upaya pengembangan terdekat yang akan dilakukan oleh perusahaan yang berada di bawah payung Lion Air Group itu adalah pengembangan terminal.
Menurut Agus, permasalahan utama bandara Halim adalah keterbatasan slot penerbangan akibat kurangnya infrastruktur pendukung. Sebagai contoh, Bandara Halim saat ini belum memiliki bidang yang sejajar dengan landasan (parallel taxi way) yang bisa berfungsi sebagai area tunggu ataupun antre pesawat.
Disebutkan Agus, saat ini bandara Halim memiliki kapasitas 70 penerbangan komersial per hari dengan realisasi 58 slot penerbangan per hari. Adapun kapasitas penumpang per tahun mencapai 1,5 juta penumpang dengan realisasi mencapai tiga juta penumpang tahun lalu.
Sebelumnya, Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait menyatakan Lion Air Group akan bekerjasama dengan perusahaan operator bandara dalam mengelola Bandara Halim.
"Lion Air Group akan bekerjasama dengan Badan Usaha Bandara Udara (BUBU) seperti AP II atau yang lainnya dan kami tidak ada keinginan untuk mengambil alih", ujar Edward dalam keterangan resmi perseroan.