Ketua Umum Iperindo Eddy Kurniawan Logam mengeluhkan petunjuk pelaksanaan (juklak) kebijakan di mana insentif tersebut hanya boleh diberikan bagi pembangunan kapal untuk keperluan Pertahanan dan Keamanan (Hankam) serta kapal pelayaran. Padahal menurutnya, saat ini permintaan kapal-kapal dari dalam negeri tidak ada yang digunakan untuk keperluan yang dimaksud.
"Juklak kebijakan itu ternyata tidak sesuai dengan apa yang asosiasi harapkan, karena sekarang hampir tidak ada pesanan untuk kapal pelayaran dan untuk hankam. Tahun ini pesanan kami kebanyakan bukan untuk itu," ujar Eddy ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kami senang dengan peraturan ini, namun kami kecewa karena juklaknya setengah-setengah. Kami anggap juklak ini tidak mengganggu industri, tapi juga tidak membantu sama sekali," jelasnya.
Maka dari itu, ia berharap pemerintah mau memberikan fasilitas PPN tidak dipungut bagi seluruh kapal demi membantu industri. Eddy menambahkan, asosiasi juga telah bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mengabulkan keinginan asosiasi.
"Kami sudah bertemu Kemenkeu, kami jelaskan situasinya seperti apa. Kami juga telah membuat tim yang kini sedang membuat kajian lebih mendalam," tegas Eddy.
Sebagai informasi, kebijakan PPN tidak dipungut bagi industri galangan kapal tercantum di dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang diumumkan 29 September 2015 lalu yang tercantum di dalam PP 69 tahun 2015. Selain galangan kapal, industri transportasi lain yang menikmati fasilitas serupa adalah kereta api dan pesawat terbang.