Dalam konsep pengelolaan listrik secara independen, pemerintah sedianya akan memberikan keleluasaan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Daerah (BUMD) dan perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun sekaligus menetapkan harga listrik yang dilego ke masyarakat.
Di mana implementasi konsep ini akan dipresentasikan melalui 'Program Indonesia Terang' yang rencananya dilaksanakan di enam wilayah meliputi: Maluku Utara, Maluku Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat dan Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain akan menyerahkan kewenangan penetapan harga kepada investor dan Pemda, Sudirman bilang pemerintah juga akan membuka kesempatan pada pelaku industri ketenagalistrikan yang berminat menanamkan investasi di Program Indonesia Terang.
"Nanti pemerintah (pusat) masuk semacam dirigen di mana di sana ada investor dan Pemerintah Daerah (pemda) yang akan bekerja sama. Nanti pemerintah (juga) akan bentuk taskforce yang berkantor di Indonesia timur," imbuh Sudirman.
"Kan memungkinkan itu. Jadi yang dilakukan sekarang itu untuk mempercepat (ketersediaan listrik). Kalau UU diperbolehkan (UU Ketenagalistrikan) kenapa tidak?" ujar Jarman.
Menyusul rencana ini, pemerintah sendiri bahkan telah melakukan pertemuan dengan manajemen PLN terkait wacana penunjukkan langsung perusahaan yang akan membangun pembangkit listrik dalam rangka meningkatkan rasio elektifikasi di enam provinsi.
Sementara mengenai penetapan harga listik, lanjutnya, pemerintah daerah bersama perusahaan juga akan diberikan kewenangan menetapkan tarif untuk listrik yang dihasilkan dari pembangkitnya yang dibangun di beberapa daerah.
"Kalau antara Provinsi ya pemerintah pusat. Kalau antar Kabupaten ya Kabupaten (pemerintah daerah). Tapi kalau pemerintah daerah belum mampu, maka akan diambil pemerintah pusat," tutur Jarman. (gen)