Beberapa skenario diperlukan lantaran saat ini sudah banyak perusahaan yang telah melaksanakan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yakni pembangunan fasilitas pengolahan mineral mentah dalam rangka melaksanakan program peningkatkan nilai tambah (hilirasi).
"Kadin tetap melihat Undang-Undang (Minerba) harus berjalan. Kita mau tetap berjalan sesuai dengan waktu dan target yang dicanangkan," ujar Ketua Umum Rosan Roeslani di kantornya, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu ia mengatakan kebijakan mengenai pelaksanaan relaksasi ekspor akan dikembalikan dalam hasul pembahasan revisi UU Minerba yang akan dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Selama belum direvisi, yang dipegang itu UU. Kami berempati pada mereka yang terkena tekanan cashflow," cetus Sudirman. (gen)