Penunjukkan anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-21/PJ/2016 yang diteken Ken pada 26 Februari 2016.
Dalam surat keputusan tersebut Ken menjelaskan, penunjukkan anak usaha BUMN telekomunikasi itu dalam rangka memperluas penyedia layanan pembuatan kode billing. Tujuan utamanya adalah, kata Ken, untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ia selaku Dirjen Pajak berhak untuk sewaktu-waktu melakukan audit sistem informasi terhadap layanan pembuatan kode billing Telkomsel.
"...atau diketahui melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian moril dan/atau materiil bagi Wajib Pajak pengguna layanan dan/atau Negara," tegas Ken.
Penunjukkan Telkomsel ini berpegang pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) pajak Nomor PER - 26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.
Dalam Perdirjen itu dijelaskan sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan Billing System, yang merupakan metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing.
Sementara yang bertindak selaku biller adalah unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola Sistem Billing dan menerbitkan Kode Billing. (ags)