Beleid yang akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM tersebut, diperlukan dalam rangka mengimplementasikan subtansi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara khususnya mengenai upaya peningkatan nilai tambah atas komoditas pertambangan mineral mentah.
“Tidak sampai setahun regulasinya, pokonya secepatnya, itu dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen),” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko di Jakarta, Jumat (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan cara penghitungan royalti sendiri akan dikalkulasi dari jumlah batu bara yang diolah dan volume gas yang dihasilkan.
Ini dikakukan lantaran pelaku usaha kegiatan gasifikasi batu bara bisa berbeda dengan pemegang IUP.
"Tapi tidak perlu lelang, cukup kerjasama saja sama pemilik IUP,” imbuh Sujatmiko.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa pemerintah sudah memiliki pilot project mengenai upaya gasifikasi batubara.
Untuk itu, tahun ini pemerintah akan didorong agar badan bisa masuk untuk mengolah gasifikasi batubara tersebut.
“Kita sudah punya pilot projectnya, dan akan kita dorong supaya ada badan usaha yang masuk kesitu,” terangnya, Sabtu (12/3).
Seperti diketahui, gasifikasi batubara merupakan proses untuk mengubah batubara padat menjadi gas batubara yang mudah terbakar atau combustible gases.
Diman upaya ini bakal menjadi sumber energi baru yang bersih dan ramah lingkungan. Bahkan bisa memberikan nilai tambah dibidang mineral dan batubara (minerba).
“Dan itu akan dikeluarkan regulasi baru bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah di bidang minerba dalam konteks hilirisasi,” tandasnya. (dim)