Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri naik per 1 April 2016.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan hingga kini BPJS belum memiliki standar pelayanan minimal yang jelas, sehingga hampir di semua lini pelayanan BPJS masih sangat mengecewakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Tulus, kenaikan tarif BPJS juga melanggar prinsip kegotongroyongan yang menjadi "jiwa" asuransi sosial dalam BPJS.
“Seharusnya pemerintah justru berterima kasih pada peserta BPJS mandiri, bukan malah mengeskploitasinya dengan menaikkan tarifnya. Pemerintah bisa menggunakan separuh dari dana cukai rokok yang diperolehnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kendati ada iuran BPJS, masyarakat lebih banyak mengeluarkan biaya untuk kesehatan. Hal itu terjadi akibat dari pelayanan BPJS masih buruk.
“Berapapun iuran yang diberikan BPJS, maka finansial BPJS akan tetap defisit, bahkan jebol jika belum ada perbaikan fundamental dari sisi hulu, yakni memperbaiki perilaku hidup sehat masyarakat (dengan tindakan preventif promotif), dan mengembalikan distrust (ketidakpercayaan) masyarakat pada pelayanan kesehatan tingkat dasar,” ujarnya. (gen)