“Kabarnya ada peserta perusahaan asing yang berminat ikut tender dengan menggandeng perusahaan lokal. Jadi, bukan nama-nama yang biasa dikenal di bisnis menara saja yang ikut tender,” ujar seorang eksekutif salah satu perusahaan pengelola menara telekomunikasi yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (15/3).
Ia menjelaskan rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika mengizinkan perusahaan asing masuk ke bidang usaha menara telekomunikasi dengan kepemilikan 49 persen pada 2017, menjadi pemicu utama perusahaan tersebut tertarik mengajukan penawaran agar manajemen XL bersedia melepas asetnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri belum meneken Perpres terbaru terkait Daftar Negatif Investasi (DNI), meski pada 11 Februari 2016 lalu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution telah memastikan beleid teranyar DNI hanya tinggal menunggu persetujuan atasannya tersebut.
“Kami ada Non Disclosure Agreement (NDA) dengan semua peserta. Nama peserta tender saja tak boleh kami buka,” katanya.
“Kita ini bukan jual putus. Itu menara kan di-lease back. Jadi cari partner yang ada nilai tambah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, XL tengah memproses tender menara Tahap II yang diikuti oleh banyak perusahaan telekomunikasi. Ada sekitar 2.500 menara yang dilego dalam tender Tahap II ini. Penjualan menara Tahap II ini akan digunakan untuk membayar pinjaman beberapa bank.
Sejumlah sekuritas menilai aksi monetisasi aset sebagai langkah yang tepat.
JP Morgan dalam kajiannya belum lama ini menyatakan melepas menara bisa menyehatkan neraca keuangan dari anak usaha Axiata itu. Mandiri Sekuritas dalam kajian belum lama ini menyakini pelepasan menara akan mengurangi rasio utang bersih (net gearing) dari XL. (gen)