Bali, CNN Indonesia -- Pemerintah akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Perubahan Iklim yang bertugas untuk mengelola dana-dana hibah luar negeri yang khusus diperuntukkan bagi pelestarian lingkungan hidup.
Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead mengatakan hibah dana internasional dalam rangka mitigasi perubahan iklim dibutuhkan karena selama ini Indonesia jarang menikmati dana-dana donasi global. Rencananya, BLU ini dibentuk untuk mendapatkan jatah dari
Green Climate Fund yang diprediksi nilainya sebesar US$100 miliar per tahun.
"Selama ini kami jarang menikmati dana-dana bantuan internasional padahal di luar sana banyak sekali dana-dana bagi perubahan iklim, makanya pemerintah sepakat akan bentuk BLU dan semua dana bantuan internasional bisa masuk ke situ," tutur Nazir di sela-sela International Conference on Palm Oil and Environment (ICOPE) di Nusa Dua, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, sudah seharusnya dana-dana bantuan lingkungan hidup internasional masuk ke Indonesia karena banyak sekali hutan dan lahan gambut produktif berada di negeri ini. Selain itu, lanjutnya, dampak kerusakan lingkungan di Indonesia juga mampu merugikan negara lain sehingga bantuan finansial sangat diperlukan.
"Contohnya seperti kebakaran hutan, kan yang merugi bukan hanya Indonesia tapi negara lainnya. Indonesia ini kan aset dunia, makanya secara logika bantuan dana internasional itu harusnya banyak yang masuk ke Indonesia," tuturnya.
Namun, Nazir mengatakan lembaga internasional baru akan memberikan dananya jika pengelolaan BLU bersifat profesional. Untuk itu, sumber daya manusia yang mengelola BLU itu tidak hanya berisikan orang pemerintah, tetapi juga perwakilan donatur dan pemangku kepentingan independen.
Menurut Nazir, lembaga-lembaga yang lolos seleksi pengelolaan dana lingkungan hidup adalah institusi profesional seperti Bank Dunia atau Asian Development Bank (ADB). Indonesia, katanya, bisa memiliki kemampuan pengelolaan seperti institusi-institusi tersebut.
"Makanya dibentuklah lembaga yang harus memiliki standar internasional, biar para donatur percaya. Jadi auditnya bisa pakai audit internasional, tidak cuma menggunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) biar menunjukkan pada dunia kalau pengelolaan dana-dana hibah sangat transparan," jelasnya.
Nazir melanjutkan, BLU ini siap diluncurkan pada tahun ini dan berada dalam pengawasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga payung hukum dan ketentuan teknisnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia juga mengatakan, kerangka utama PMK sudah rampung dan tinggal melakukan finalisasi.
"Malahan Kemenkeu sendiri yang memimpin jalannya pembentukan BLU ini," kata Nazir.
Apabila BLU ini sudah terbentuk, jelasnya, himpunan alokasi dana tersebut diutamakan untuk restorasi gambut, penurunan emisi dari deforestasi, dan perlindungan hutan. Selain itu, BLU ini tidak hanya mengelola dana hibah, tetapi juga mengelola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bahkan rencananya dana investasi juga akan dikelola oleh BLU ini," jelasnya.
(ags/gen)