"Sistem e-Filling ini sangat mudah sekali, bisa diisi di mana saja. Melalui ini, semua masyarakat akan sangat mudah sekali menunaikan kewajiban," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jumat (18/3).
Sementara itu, Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengaku telah mencoba sistem e-Filling tersebut. Dia mengatakan proseduralnya adalah menerima email dari kantor pajak dan mengisi laporannya. Lalu, setelah dikirimkan ke kantor pajak, ujar Teten, akan mendapatkan laporan penerimaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Ken mengatakan pihaknya akan menargetkan kenaikan jumlah Wajib Pajak menjadi 7 juta tahun ini. Sejauh ini, jumlah e-filling yang sudah masuk mencapai 800 ribu.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria mengatakan pada tahun lalu, target pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dan badan hanya 70 persen dari 18,16 juta wajib pajak. Namun, realisasinya hanya ada 10.2 juta wajib pahak atau 56 persen yang lapor SPT.
Dengan adanya e-Filling, Satria mengatakan Ditjen Pajak berharap bisa membantu masyarakat dalam menyerahkan SPT.