"Saya ingin meng-counter bahwa traditional fishing zone itu tak diakui dalam internasional. Itu adalah klaim sepihak dan tidak diakui dunia internasional," kata Susi saat konferensi pers di kantornya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Susi menjelaskan, hal itu berada di dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos) yang diakui dan diratifikasi semua negara yaitu mengenai pengaturan hak perikanan tradisional atau traditional fishing rights.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu-satunya traditional fishing rights hanya dengan pihak Malaysia," katanya.
"Itu mutlak wilayah Indonesia. Tak ada istilah itu (traditional fishing zone) dalam Unclos. Tak betul, tak berdasar. Klaim pemerintah China ambigu," tegas Susi.
Sebelumnya, kapal ikan asing ilegal berbendera China, KM Kway Fey 10078, ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan, KP Hiu 11, di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (19/3). Kapal tersebut dikejar dan diberhentikan namun tidak mau berhenti.
Pihak kapal pengawas lalu memberikan tembakan peringatan. Kapal ikan asing itu berusaha melarikan diri dengan cara zig zag. KP Hiu 11 lalu mendekat dan tabrakan pun tidak terhindarkan.
Tiga orang personel KP Hiu 11 melompat ke kapal tangkapan dan berhasil melumpuhkan anak buah kapal. Delapan ABK kapal tangkapan lalu dipindahkan ke KP Hiu 11 dan dilakukan pemeriksaan.
Kapal tangkapan pun berhenti dan melihat ada tiga orang anggota KP Hiu 11. Mereka tidak jadi naik ke kapal tangkapan, namun tetap mengawasi. Kapal tangkapan rusak akibat ditabrak sehingga tiga personel KP Hiu 11 meninggalkan kapal tersebut.
Pemerintah China telah mengetahui adanya penangkapan tersebut. Namun mereka bersikeras bahwa tempat kejadian berada di perairan perikanan tradisional China. Pihak China mendesak Indonesia agar membebaskan ABK China dan menjamin keamanan mereka. (gir)