Menhub Jonan Wajibkan Uber dan Grab Urus Izin Angkutan Umum

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 22 Mar 2016 12:16 WIB
Menhub juga meminta pelaku usaha kendaraan berbasis aplikasi untuk mau dihimpun dalam sebuah organisasi sehingga penghasilan dan pajaknya terdata.
Menhub Ignasius Jonan (kanan) juga meminta pelaku usaha kendaraan berbasis aplikasi untuk mau dihimpun dalam sebuah organisasi sehingga penghasilan dan pajaknya terdata. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan pelaku usaha transportasi kendaraan roda empat berbasis aplikasi untuk mendaftarkan usahanya menjadi angkutan umum. Ia mengatakan, hal itu dimungkinkan karena masih sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut, ia berharap pelaku usaha kendaraan roda empat berbasis aplikasi ini untuk mau dihimpun ke dalam sebuah organisasi agar ada pendataan terkait penghasilan dan juga pajak yang perlu dibayarkan. Bahkan, ia berharap Organisasi Angkutan Darat (Organda) juga mau mewadahi pelaku-pelaku usaha transportasi tersebut.

"Kalau penggunaan sistem online itu teknologi dan sebenarnya tidak masalah. Jadi, taksi biasa juga bisa menggunakan itu, mau uber dan sebagainya. Tetapi, memang semua kendaraan umum harus didaftarkan," terang Jonan di Jakarta, Selasa (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan melakukan pendaftaran jadi angkutan umum, pelaku usaha bisa lebih dipercaya masyarakat karena keselamatannya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah pendaftaran usaha, nanti Kemenhub juga melakukan uji Kelaikan Kendaraan (KIR) yang terstandarisasi.

"Tapi sebenarnya bentuk KIR-nya sudah ada standarnya, ini untuk keselamatan saja," katanya.

Selama ini, lanjut Jonan, usaha transportasi berbasis aplikasi ia anggap hanya sebatas penyewaan kendaraan (rental) semata karena tidak mengangkut penumpang secara acak namun melalui teknologi dan perjanjian sehingga tarifnya tidak bisa ditentukan. Begitu nanti sudah mendapatkan izin, usaha-usaha ini harus mengikuti sistem tarif mengikuti Peraturan Daerah yang berlaku.

"Kalau taksi meter plat kuning itu ada tarif batas atas tarif batas bawah, ditentukan. Biasanya tiap daerah berbeda-beda itu tergantung Perda, tapi kalau kendaraan rental itu tidak ada ketentuan tarif," tambahnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER