Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, diprioritaskannya daerah penghasil sumber daya energi dalam pemanfaatan energi tak lepas dari implementasi Undang-Undang No. 30 tahun 2007 tentang Energi.
"Undang-Undang Energi mengamanatkan bahwa daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat," ujar Sudirman seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya menjadi tempat pembangunan infrastruktur jaringan gas.
Ia pun akan menunggu realisasi dari janji pemerintah mengenai implementasi UU 30/2007 tentang Energi.
"Mengapa daerah penghasil gas diprioritaskan, karena tentunya selain dekat dengan sumber gas sehingga lebih mudah. Daerah penghasil gas juga menghadapi resiko kerusakan lingkungan dari hasil eksploitasi sumber daya alamnya," ujar Alex.
Menanggapi pernyataan Alex, Menteri Sudirman pun berharap pemerintah daerah turut berperan dalam pembangunan jaringan gas demi memanfaatkan ketersedian gas yang ada.
Di samping, ia juga mengapresiasi pemerintah kota seperti Prabumulih yang telah menunjukkan komitmennya dalam rangka merealisasikan proyek jaringan gas rumah tangga.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Prabumulih beserta jajaran yang telah bekerja sama dan memberikan dukungan penuh dalam penyederhanaan perizinan dan penyediaan lahan, serta PT Pertamina (Persero) atas komitmennya membangun infrastruktur energi ini," tandas Sudirman. (dim/gen)