BKPM justru mengingatkan perusahaan transportasi yang memanfaatkan aplikasi pemesanan layanan angkutan yang harus memenuhi regulasi di bidang transportasi yang berlaku.
Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM mengatakan, Uber maupun Grab sejauh ini telah memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pengembang situs aplikasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait aksi demo ribuan pengemudi taksi yang menolak kehadiran Uber dan Grab, Azhar menilainya sebagai hal yang wajar di negara demokrasi. Namun, ia menyayangkan tindakan anarkis yang mewarnai unjuk rasa tersebut.
Untuk itu, Azhar meminta peran aparat penegak hukum untuk bisa mengontrol keadaan.
Kendati demikian, ia meyakini aksi rusuh yang dilakukan para pengemudi taksi tak akan mempengaruhi iklim usaha dan investasi di Indonesia.
“Tidak akan mengganggu iklim investasi,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, total realisasi investasi langsung di Indonesia pada tahun lalu mencapai Rp545,4 triliun, meningkat 17,77 persen dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya Rp463,1 triliun. Tahun ini, BKPM menargetkan realisasi investasi tembus Rp594,8 triliun. (ags/gen)