"Kami selalu terbuka untuk bertemu dan bekerjasama dengan pemerintah. Saat ini kami bukan perusahaan transportasi, kami masih perusahaan aplikasi," tutur Komisaris Uber Technology Indonesia Donny Sutadi usai menghadiri konferensi pers di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Rabu (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia menyatakan bahwa mitra Koperasi Uber, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama telah menerima Izin Pendirian Koperasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM pada November 2015. Uber telah mengajukan permohonan untuk KIR dan sedang menunggu persetujuan.
Meski disebut ilegal oleh Kemenhub, Donny enggan berkomentar banyak. Namun, ia menegaskan aplikasi Uber tetap akan beroperasi selama belum ada perintah pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Catatan Redaksi:
Judul artikel berita ini sebelumnya adalah 'Uber Tak Ingin Urus Izin Usaha Jasa Transportasi.' Judul dan isi berita kami koreksi karena tidak akurat dalam mengutip dan menyimpulkan pernyataan sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kesalahpahaman. (gir)