Ketua Umum FIPGB, Achmad Safiun mengatakan pengusaha sudah tidak sabar menunggu kepastian tersebut dan bisa berpengaruh ke target produksi industri. Ia mengaku surat tersebut sudah direspon cepat oleh Presiden beberapa waktu lalu.
Di dalam surat tersebut, lanjutnya, Presiden menginstruksikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera membuat peraturan teknis terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, masalah penurunan harga gas ini sudah tidak lagi menunggu ketentuan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian ESDM karena asosiasi sudah sepakat dengan skema penurunan harga gas yang direkomendasikan oleh instansi tersebut. Ia hanya mempermasalahkan perundangannya saja agar penurunan harga gas bumi cepat diimplementasikan.
Untuk harga gas feedstock, formulasi harga berdasarkan harga komoditas dan akan dibedakan masing-masing produk komoditasnya, sementara itu bagi harga skema utility, harganya bersifat tetap (fix). Kendati demikian, Achmad masih menganggap harga fix yang ditetapkan pemerintah masih terlampau tinggi.
Sesuai dengan isi paket kebijakan jilid III, harga gas langsung dari lapangan gas ditetapkan US$ 7 per MMBTU. Padahal, harga gas di luar negeri harganya masih jauh di bawah angka tersebut.
"Karena kan harga minyak dunia terus turun sejak 2015, harusnya harga gas juga turunnya mengikuti. Kalau harga gas tidak bersaing, maka ongkos produksi kita juga semakin besar," terangnya. (gir)