Chatib mengatakan hal itu mungkin disebabkan oleh potensi risiko kredit yang harus ditanggung oleh perbankan. Dengan tingkat imbal hasil yang rendah, biasanya perbankan enggan agresif dalam menyalurkan kreditnya.
Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan ide awal pemerintah yang ingin meningkatkan kredit untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, proses penurunan lending rate harus dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pasar dan jangan terkesan dipaksakan, terlebih sampai menggunakan aturan yang baku.
Di sisi lain, Visiting Fellow University San Diego California itu mengapresiasi langkah BI yang telah menurunkan suku bunga acuan (BI rate) sebanyak tiga kali sepanjang tahun ini. Menurutnya langkah tersebut turut mengoptimalkan tren suku bunga negatif di sejumlah negara seperti Jepang dan Uni Eropa.
Namun, ia menyatakan penurunan tersebut juga diharapkan mampu mengontrol derasnya aliran dana asing yang masuk ke Indonesia akibat kebijakan suku bunga negatif di sejumlah negara. Hal ini juga menghindari adanya potensi pembalikan modal yang terlalu besar.
“Proses ini akan terjadi. Jadi tidak perlu kemudian dilakukan lewat regulasi, lewat mekanisme stabilitas makro juga akan jalan.," imbuh Chatib. (gir)