"Yang dimakud tidak membayar pajak adalah mereka tidak membayar pajak PPh pasal 25 dan 29 karena alasan merugi terus menerus, padahal perusahaannya masih ada. Ini perlu kita teliti lebih dalam lagi, apakah memang benar," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (28/3).
Menurut Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Mekar Satria Utama, rata-rata 2.000 perusahaan asing tersebut menggunakan modus transfer pricing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuannya, pertama, untuk mengakali jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah. Kedua, menggelembungkan profit untuk memoles (window-dressing) laporan keuangan. Dari praktik ini negara dirugikan triliunan rupiah karena praktek transfer pricing perusahaan asing di Indonesia.
Untuk menanggulangi praktik tersebut, DJP sendiri saat ini telah memiliki unit khusus yang menangani praktik transfer pricing. Sejak tahun 2014 lalu, Satria mengklaim telah memiliki data potensi hingga triliunan rupiah yang dijadikan dasar pemeriksaan.
"Sejak tahun 2014 lalu dan 2015 lalu sudah menghasilkan data-data transfer pricing cukup signifikan. Hampir puluhan triliun yang menjadi dasar koreksinya," ungkapnya.
Modus kedua yakni biasanya para perusahaan asing tersebut memanfaatkan fasilitas fiskal, seperti pengurangan pajak (tax allowance), untuk menghindari pembayaran pajak usai masa tax allowance habis.
"Pada waktu mereka mengajukan pelaporan, mereka suka meninggikan biaya-biaya pemberian barang modalnya, sehingga pada saat habis masa tax allowance sudah terakumulasi pembelian barang modal yang sangat tinggi sehingga menyebabkan tingginya biaya penyusutan," katanya.
Usai mendapatakan fasilitas tax allowance, sejumlah perusahaan tersebut diduga melakukan perubahan nama sehingga bisa mengajukan diri kembali sebagai penerima fasilitas tax allowance.
Oleh sebab itu, Satria mengatakan DJP akan melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melacak identitas para perusahaan tersebut. (gir)